rapat pengelolaan lab dan sosialisasi pelaksanaan PKL
para akademisi fapet UB sebagai peserta rapat
Selasa (21/4) Dekan mengundang para akademisi Fapet UB untuk mendiskusikan pengelolaan laboratorium dan sosialisasi pelaksanaan PKL. Setelah beberapa minggu lalu dilaksanakan rapat rekonstruksi lab dan penyusunan SK Dekan Tentang Pedoman Praktek Kerja Lapang (PKL) , kali ini beliau menyampaiakan hasil rapat tersebut.
Menurut Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan Angka Kreditnya, ada 4 tipe laboratorium. Lab-lab di fapet sendiri ada pada tipe II,III,dan IV dimana pada tipe II yaitu fungsi lab sebagai praktikum dan penelitian untuk kepentingan mahasiswa, pada tipe III lab fungsi lab untuk melayani penelitian mahasiswa dan dosen, sedangkan pada tipe IV yaitu lab yang digunakan untuk layanan publik.
Berdasarkan hasil keputusan rapat rekonstruksi lab beberapa minggu yang lalu, pengelompokan lab menurut chapter kurikulum yaitu lab dasar, lab bidang ilmu di masing-masing bagian, lap lapang, dan lab central yang saat ini masih menjadi wacana di Fapet UB. Menurut surat rektor tanggal 17 April 2015 perlunya seritikasi ISO bagi lab yang sudah memberikan layanan publik, oleh karena itu para kepala lab yang melayani kegiatan dan pengabdian kepada masyarakat akan segera melakukan persiapan menuju ISO.
Acara selanjutnya yaitu sosialisasi SK Dekan Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Pedoman PKL Program Sarjana (S1) Peternakan Fapet UB. Pembantu Dekan I sebagai moderator mensosialisasikan tentang fungsi logbook pada PKL yaitu sebagai hasil rekam jejak kegiatan setiap hari, pada saat melakukan kegiatan magang diperusahaan.
Beberapa ketentuan dan peraturan baru juga disosialisasikan kepada akademisi, karena ada beberapa hal yang mengalami perubahan. Seperti terkait batas akhir lama studi mahasiswa, kepenulisan hasil laporan, dan pembatasan jumlah bimbingan. (dt0)