Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa
Evaluasi Keberhasilan Studi Program Sarjana
Keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dengan Indeks Prestasi (IP), yang ditulis dengan angka.
- Evaluasi Keberhasilan Studi Akhir Semester
Evaluasi keberhasilan studi akhir semester dilakukan pada setiap akhir semester, meliputi mata kuliah yang diambil mahasiswa pada semester tersebut. Hasil evaluasi ini terutama digunakan untuk menentukan beban studi yang boleh diambil pada semester berikutnya dengan berpedoman pada ketentuan berikut:
IP Semester Beban Studi Dalam Semester >3,00 22-24 sks 2,50 – 2,99 19-21 sks 2,00 – 2,49 16-18 sks 1,50 – 1,99 12-15 sks < 1,50 12 sks ke bawah
2. Evaluasi Keberhasilan Studi
Mahasiswa diperbolehkan melanjutkan studi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Tahun SKS Minimal IPK Minimal I 20 2,00 II 48 2,00 III 72 2,00 IV 98 2,00
3. Evaluasi Keberhasilan Studi pada Akhir Studi Program Sarjana
Jumlah kredit yang harus dikumpulkan oleh seorang mahasiswa untuk menyelesaikan studi program sarjana minimum mencapai 144 sks termasuk skripsi/tugas lain dan telah memenuhi syarat-syarat:
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,00.
- Nilai D/D+ tidak melebihi 10% dari beban kredit total, kecuali untuk mata kuliah tertentu yang tidak diperbolehkan memperoleh nilai D/D+.
- Tidak ada nilai E.
- Lulus ujian sarjana.
4. Batas Masa Studi
Program sarjana harus diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari tujuh tahun efektif (tidak termasuk masa cuti akademik selama-lamanya 2 semester), terhitung mulai saat mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa ataupun bagi mahasiswa yang tidak terdaftar ulang tanpa seizin Rektor tetap diperhitungkan sebagai masa studi. Bagi mahasiswa yang melampaui batas masa studi 4 tahun
akan diberlakukan SPP progresif sesuai dengan ketentuan yang berlaku