Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membuat program hibah penelitian bagi tenaga pendidik di Perguruan Tinggi. Hal itu juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 20 tentang kewajiban Perguruan tinggi menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat disamping melaksanakan pendidikan.
Universitas Brawijaya (UB) memandang program tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan reputasi mutu dan ranking Universitas. Seperti yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Peternakan UB Prof. Suyadi, bahwa output dari penelitian para dosen adalah peningkatan jumlah publikasi jurnal internasional dan paten. Sehingga dapat pula menyokong ranking Universitas di dunia.
Selain itu manfaat dari hibah penelitian yaitu upgrade pemahaman dan keilmuan dosen sehingga dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan up to date terhadap isu-isu yang berkembang di masyarakat. Serta meningkatkan mutu penelitian yang mengarah hilirisasi dan melibatkan industri, sehingga luarannya diharapkan menghasilkan kerjasama.
Pernyataan tersebut disampaikan Suyadi dalam pembukaan monitoring dan evaluasi secara daring yang diselelnggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (BPPM) Fapet UB, Selasa (22/12/2020).
Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh dosen Fapet UB ini adalah membahas proses pengumpulan data realisasi program/kegiatan, pelaporan kegiatan, hingga penilaian dan evaluasi capaian kinerja.
“Kami berharap dosen-dosen khususnya di Fapet UB semakin aktif dalam melakukan penelitian. Namun sembari menerapkan revolusi industri dan merdeka belajar maka sebaiknya juga menggandeng dari Kedinasan, UPT, maupun industri dalam penelitian.” Ujar Suyadi (dta)