Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung per semester oleh mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Besaran UKT tiap fakultas atau program studi berbeda berdasarkan penetapan Direktorat Pendidikan Tinggi (DIKTI).
Pemberlakuan UKT adalah memberikan kesempatan bagi peserta didik yang kurang mampu secara financial, meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta menumbuhkan rasa solidaritas dan loyalitas diantara peserta didik. Sehingga dapat meringankan beban biaya awal masuk untuk mahasiswa baru (maba).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Dekan II Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya (Fapet UB), Prof. Budi Hartono dalam kegiatan pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru (PKKMB), Sabtu (21/8/2021). Dia bersama jajaran dekanat lainnya menjadi pemateri dalam acara yang diselenggarakan secara daring tersebut.
Diantaranya Prof. Suyadi (Dekan) menyampaikan materi tentang pengenalan lingkungan Fakultas Peternakan, Prof. M. Halim Natsir (Wakil Dekan I) mengenai sistem akademik, Dr. Agus Susilo (Wakil Dekan III) tentang alumni dan kemahasiswaan.
Sementara Wakil Dekan II yang membawahi bidang keuangan, umum perlengkapan, dan kepegawaian, menyampaikan biaya pendidikan di Fapet UB. Menurutnya bantuan keuangan yang diberikan kepada mahasiswa UB sesuai peraturan Rektor berupa pembebasan UKT sementara, pengurangan UKT, perubahan pengelompokan UKT, dan pembayaran UKT secara mengangsur. (dta)