Fapet Journal

Portal the most complete Animal Science Journals produced by Lecturers in the Faculty of Animal Science, Brawijaya University.

Tracer Study

The results of the tracer study to improve the quality of the internal and external fapet UB. We absolutely guarantee the confidentiality of the information provided.

Download Form

Collection of Faculty of Animal Husbandry Forms.

Penerbit

Penerbit Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya

Admin SIMITA

Information System for Specialization and Final Project.

Complaint

Complaints that are submitted will be conveyed to related work units through the leadership of Universitas Brawijaya. All complaints will be managed by PIDK (Information, Documentation and Complaints Center).

Repository

A collection of journal manuscripts for undergraduate students of Faculty of Animal Science, Brawijaya University.

PKKMABA

Information Portal for Introduction to Campus Life.

Fapet UB Slides

PowerPoint templatesto boost your presentations

Kuesioner Tracer Study Bagi Stakeholders

Survey ini digunakan sebagai bahan evaluasi kinerja lulusan serta wujud nyata untuk meningkatkan mutu lulusan.

Laporan Tracer Study

Tracer Study laporan dari tahun 2016, 2017 dan 2018

Informasi Seminar Hasil

Informasi Seminar Hasil terbaru mahasiswa program Sarjana Peternakan Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya

Program Sarjana Fapet UB Peroleh Akreditasi Unggul

Program Sarjana Fapet UB Peroleh Akreditasi Unggul

Rabu, 28 Juli 2021
Oleh : Humas FapetUB

Program Sarjana (S1) Peternakan Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya (Fapet UB) mendapatkan akreditasi unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT), Rabu (28/7/2021). Nilai yang diperoleh Fapet UB adalah 375 dengan status terakreditasi dan peringkat unggul.

Akreditasi unggul ditetapkan untuk mengetahui jaminan mutu program studi dan perguruan tinggi, didasarkan pada kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.

Pemberian nilai atau tingkatan akreditasi bukan lagi nilai A, B, atau C, tetapi berubah menjadi unggul, baik, baik sekali, dan tidak terakreditasi. Perubahan ini diatur dalam peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2020 dan didasarkan pada penerbitan regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0.

Adanya perubahan instrumen penilaian akreditasi menuntut setiap pengelola institusi pendidikan tinggi untuk mengikuti perubahan. Yaitu dengan memberi fasilitas yang memadai kepada mahasiswa agar mendapatkan ilmu dan keterampilan yang mendukung. Sehingga setelah lulus dapat beradaptasi dengan segala perubahan di masyarakat maupun industri. (dta)

Posted in Berita