Masa berlaku akreditasi BAN-PT Program Magister (S2) Ilmu Ternak Fakultas Peternakan (Fapet) UB berakhir pada awal tahun 2018 mendatang. Oleh sebab itu Gugus Jaminan Mutu (GJM) membentuk tim penyusun dokumen akreditasi. Namun menurut peraturan terbaru bahwa setiap program studi maupun fakultas dan universitas yang akan diakreditasi perlu diadakan visitasi untuk mensinkronkan data pada dokumen.
Visitasi dilakukan secara internal dan eksternal, dimana internal mengundang asesor yang berasal dari PJM UB sedangkan visitasi eksternal asesor akreditasi dari luar UB. Asesor BAN-PT merupakan tenaga pakar pada bidang ilmu,bidang studi, profesi, dan atau praktisi yang mewakili BAN-PT dalam penilaian akreditasi program studi.
Prof. Bambang Guritno selaku asesor internal UB, melakukan visitasi internal Program Magister Ilmu Ternak UB, Kamis (27/7/2017). Kunjungan yang dilakukan di ruang seminar lt.6 ini membahas persiapan menghadapi visitasi eksternal. Beliau mengatakan bahwa dokumen akreditasi Fapet perlu beberapa tambahan beberapa data seperti data alumni, sarana prasarana sebagai data dukung untuk menguatkan dokumen yang sudah ada.
Akreditasi program studi pada Perguruan Tinggi adalah pengakuan formal yang diberikan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terhadap kompetensi prodi dalam melaksanakan kegiatan akademik yang telah memenuhi standar mutu serta menghasilkan lulusan sesuai standar BAN-PT. Penetapan akreditasi oleh BAN-PT dilakukan dengan menilai keterkaitan antara tujuan, input, proses dan output. Kegiatan ini diawali dengan melakukan kegiatan evaluasi diri (self evaluation) terhadap berbagai komponen kemudian mengirim laporan tersebut ke lembaga asesor. Berdasarkan laporan evaluasi tersebut pihak lembaga asesor mengirim beberapa pertanyaan (borang) untuk diisi kemudian melakukan kunjungan lapangan (site visit) oleh asesor. (dta)
Berita Lainnya







