

Sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, maka Universitas Brawijaya menetapkan standar mutu di setiap fakultas. Disamping itu untuk memenuhi instrumen akreditasi, baik \program studi maupun universitas, maka diperlukan Audit Internal Mutu (AIM).
AIM bukan untuk keperluan persyaratan akreditasi saja, namun dapat digunakan menentukan strategi pengembangan dan improvement dimasa mendatang. Serta sebagai evaluasi dan peningkatan mutu efektivitas sistem manajemen.
Oleh karenanya Fakultas Peternakan (Fapet) UB melakukan audit internal siklus 18 pada program studi dan jurusan, Rabu (27/11/2019). Auditor merupakan anggota Pusat Jaminan Mutu (PJM) UB dan Gugus Jaminan Mutu (GJM) Fapet UB.
Mereka terdiri dari Prof. Hartutik dan Dr. Kuswati sebagai auditor jurusan peternakan, Prof. Lilik Eka Radiati dan Dr. Siti Azizah sebagai auditor program studi sarjana (S1), Dr. Nurul Isnaini dan Dr. Imam Thohari sebagai auditor program studi magister (S2), serta Dr. Nurul Isnaini dan Dr. Siti Azizah sebagai auditor program studi doktor (S3).
Tugas auditor ialah mengevaluasi dan menindaklanjuti hasil temuan yang tertera pada borang tahun 2018. Untuk itu, auditee tiap-tiap unit kerja meninjau kembali temuan-temuan tahun lalu dan menyediakan bukti-bukti perbaikan yang telah dilakukan sesuai perencanaan yang dibuat. (dta)
Berita Lainnya







